Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan

Mundriah, S.E.

Tempat, Tanggal Lahir: Pati, 07 Mei 1977
Pangkat – Gol: III/d – Penata Tk.I
Jabatan: Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan
Latar Belakang Pendidikan: S1 Sarjana Ekonomi
TMT Jabatan: 2023

Riwayat Jabatan:
2021 – 2023: Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda, Sekretariat Daerah
2012 – 2021: Kasubag Protokol, Sekretariat Daerah

Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi dan cadangan pangan.

Susunan organisasi Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi atas 3 Sub Koordinator, yaitu:

  1. Sub Koordinator Distribusi Pangan
  2. Sub Koordinator Harga Pangan
  3. Sub Koordinator Cadangan Pangan

Fungsi

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang distribusi dan cadangan pangan
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang distribusi dan cadangan pangan
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang distribusi dan cadangan pangan
  4. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang distribusi dan cadangan pangan
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi dan cadangan pangan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas seuai dengan tugas dan fungsinya

Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Senin - Kamis : 07.30 - 15.30
Jumat : 07.30 - 13.30

81.56

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat 2023 - Semester 1

Scroll to Top