Tentang Kami

Sejarah Singkat

Pembentukan nomenklatur Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan diawali dari sejarah pembentukan Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Grobogan. Sejalan dengan perubahan birokrasi dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur adanya jenis perangkat daerah, kriteria tipelogi perangkat daerah dan nomenklatur perangkat daerah, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Grobogan dengan menetapkan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kemudian Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi dibentuknya DINAS KETAHANAN PANGAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN, yang tertuang dalam Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2016.

20XX

Bagian Ketahanan Pangan Sekretariat Daerah

20XX

Badan Ketahanan Pangan

2016

Diterbitkan Perda 15 Tahun 2061 & Perbup 57 Tahun 2016, berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan Daerah

2021

Diterbitkan Perbup 68 Tahun 2021, perubahan struktur organisasi


Dasar Hukum

Dasar Hukum pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 yang kemudian dilakukan perubahan dalam Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021.


Struktur Organisasi

Lampiran Peraturan Bupati Grobogan Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas pokok Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang pangan.

Fungsi Dinas Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan teknis di bidang pangan;
  • pengoordinasian, pengembangan dan fasilitasi kegiatan di bidang pangan;
  • pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pangan;
  • pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pangan;
  • pengelolaan kesekretariatan Dinas;
  • pengelolaan UPTD; dan
  • pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.