
Dalam upaya memperkuat kebijakan pangan lokal dan memastikan keberlanjutan pasokan pangan di Kabupaten Grobogan, Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan mengambil bagian dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Lanjutan Perumusan Definisi Operasional Pangan Lokal pada hari Senin, 9 Oktober, di Surakarta.
Pertemuan FGD Lanjutan Perumusan Definisi Operasional Pangan Lokal bertujuan untuk melakukan diskusi perumusan pangan lokal dan berbagai indikatornya yang selanjutnya akan dijadikan bahan rekomendasi penyusunan peraturan daerah. Penyusunan kegiatan pangan lokal di Kab/Kota harus sesuai dengan peraturan daerah agar tidak terjadi kegiatan identifikasi pangan yang tidak sesuai.
Output yang diharapkan yakni (a) Informasi data pangan lokal Trans, yaitu pangan lokal yang diproduksi, diolah dan dikonsumsi di daerah yang berbeda dalam lingkup Provinsi Jawa Tengah, (b) Informasi data pangan lokal Non Trans, yaitu pangan lokal yang diproduksi, diolah dan dikonsumsi di daerah Kab/Kota yang sama di Provinsi Jawa Tengah.
Perlu kerjasama berbagai pihak untuk bisa melakukan analisis operasional pangan lokal di Jawa Tengah guna mendukung kebijakan pangan alternatif untuk mengantisipasi terjadinya krisis pangan. Pelaporan hasil analisis pendataan pangan lokal akan dibahas kembali saat pertemuan kegiatan diversifikasi pangan lokal bersama Dishanpan Prov Jateng.