Penentuan Penerima Bantuan Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat terdampak Covid 19 dilakukan secara ketat. Usulan calon penerima berasal dari Pemerintah Desa / Kelurahan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pengusulan dilakukan melalui aplikasi dalam jaringan (online) sehingga mudah dipantau dan dilacak rekam jejaknya.
Kelompok masyarakat yang memperoleh bantuan berasal dari :
- Karyawan Industri yang Di Rumahkan [PHK];
- Tukang ojek/ojek online/sopir terdampak tidak bisa kerja;
- Pemudik pekerja harian terdampak karena penutupan usaha/proyek di kota asal;
- Pekerja UMKM terdampak yang usahanya tutup;
- Buruh serabutan terdampak yang tidak bisa kerja;
- Pelayan rumah makan/resto/catering terdampak;
- KL yang menutup usahanya;
- Pekerja seni terdampak, dan
- Pekerjaan lain-lain yang terdampak, misal : penyandang disabilitas, tukang parkir, ART.
Usulan Calon dari Pemerintah Desa/Kelurahan kemudian dilakukan pencocokan dengan data penerimaan bantuan dari sumber dana yang lain seperti BPNT, Bantuan dari Dana Desa, Bantuan dari Dana Propinsi, Bantuan dari Kemensos dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penerimaan bantuan ganda oleh masyarakat dan menjamin pemerataan bantuan. Langkag ini dilakukan dengan menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Grobogan dan Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah.
Pencocokan juga dilakukan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan dalam hal pengecekan NIK dan Nomor KK. Langkah ini dilakukan selain untuk meningkatkan akuntabilitas kegiatan penyaluran bantuan yang berbasi NIK, juga untuk memastikan bahwa penerima adalah warga yang riil (masih aktif), bukan yang sudah meninggal atau pindah domisili ke luar Kabupaten Grobogan.