

Pada hari ini tanggal 26 September 2023 telah dilaksanakan Temu Pelaku Usaha PSAT: Sosialisasi Registrasi PSAT PDUK di Aula Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan. Peserta sosialisasi sebanyak 30 orang yang terdiri dari berbagai UD, CV, Lumbung, Gapoktan, penggilingan, toko, maupun swalayan yang ada di Kabupaten Grobogan. Pertemuan dimulai pukul 09.00 WIB secara khidmat.
Pertemuan diawali dengan sambutan oleh Bapak Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan, Bapak Amin Nur Hatta, S.Sos. Beliau memaparkan bahwa selama tahun 2023 ini baru ada1 pelaku usaha yang mendaftarkan produk PSAT nya. Sedangkan target yang harus dicapai yaitu minimal terdapat 11 produk PSAT yang didaftarkan registrasi PSAT PDUK. Beliau berharap dengan diadakannya sosialisasi ini, maka dapat meningkatkan produk PSAT yang memiliki izin edar PSAT karena hingga saat ini masih cukup banyak produk PSAT yang belum memiliki izin edar. Hal ini bertujuan agar produk PSAT yang dijual dan diedarkan dalam kemasan terjamin keamanannya dari berbagai cemaran yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Narasumber pertama yang memberikan sosialisasi yaitu Bapak Suwarjo, S.Sos selaku Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan. Materi yang diberikan yaitu Mekanisme Pendaftaran Izin Usaha melalui OSS. Materi yang disampaikan yaitu mencakup dasar hukum, gambaran umum system OSS Berbasis Risiko, alur penerbitan perizinan berusaha baik itu risiko menengah tinggi, tinggi, dan PBUMKU, jenis perizinan berusaha di bidang ketahanan pangan, serta macam komoditas sub sector tanaman pangan.
Narasumber yang kedua yaitu Bapak Renata Yuda Perwira, SH selaku Staf Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan. Beliau memberikan materi juga mengenai perizinan berusaha melalui OSS. Beliau juga mendemonstrasikan cara pendaftaran izin usaha secara langsung sehingga para peserta sosialisasi paham dengan cara pengajuannya dan dapat mempraktekan sendiri.
Narasumber yang ketiga yaitu Bapak Kuswinaryo selaku Ketua Gapoktan Citra Kina Raya Mlatiharjo, Kabupaten Demak. Beliau menjelaskan mengenai beberapa langkah yang dilakukan dalam mengelola Gapoktan dan mengurus perizinan registrasi PSAT PDUK. Beliau menjelaskan bahwa Gapoktan diurus oleh semua peserta Gapoktan (27 petani). Produksi komoditas tanaman pangan menerapkan pola usaha budidaya terpadu. Modal yang dipakai yaitu dari pinjaman bank dalam bentuk KMK KUR, sehingga pabrik beras 100% milik petani. Beras yang dihasilkan yaitu produk beras merah, hitam, milky (beras jepang aromatic), basmati, melati, genki, dan beras coklat. Beliau selalu menekankan kepada anggota gapoktan bahwa komitmen dalam penanganan PSAT harus selalu dilakukan saat mengolah produk PSAT agar produk yang dihasilkan tetap terjaga keamanannya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan semakin bertambah pengetahuan peserta usaha dan meningkatnya produk PSAT yang memiliki izin edar.