Teknopark Pangan Grobogan sudah membuka pendaftaran peserta pelatihan pengolahan pangan lokal tahun 2024. Inilah kesempatan emas bagi para pelaku usaha pengolahan pangan lokal untuk bergabung dalam ekosistem inovasi dan teknologi di Kabupaten Grobogan.
Apa itu Teknopark Pangan Grobogan? Teknopark Pangan Grobogan adalah pusat pengembangan dan inkubasi usaha di sektor pangan yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri pangan berbasis teknologi di Kabupaten Grobogan. Tempat ini menyediakan lingkungan yang mendukung bagi para tenant untuk mengembangkan ide-ide kreatif, berkolaborasi dengan rekan sejawat, dan memperluas jaringan bisnis.
Apa sih keuntungan mengikuti pelatihan kewirausahaan di Teknopark Pangan Grobogan?
Ilmu seputar kewirausahaan dari narasumber expert di bidangnya
Akses ke jaringan bisnis yang luas
Kesempatan berkolaborasi dengan pelaku usaha lain dalam proyek penelitian dan pengembangan
Trus, apa dong syarat pendaftarannya?
Jangan khawatir ya sobat pangan, syaratnya gampang kok:
KTP Kab. Grobogan
Memiliki usaha pengolahan pangan lokal
Belum pernah mengikuti pelatihan di Teknopark
Bersedia mengikuti rangkaian pelatihan di Teknopark Pangan Grobogan, Desa Dapurno, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 14 Mei 2024.
Kalau begitu, cara pendaftarannya bagaimana?
Cara pendaftarannya tinggal WA aja dengan format:
Nama:
Alamat:
No. WA:
Produk:
(dengan melampirkan foto KTP dan foto produk)
Kirim ke No: 0821-3849-6460 (Nurul) atau ke No: 0813-2710-7539 (Nursa)
Jangan lupa follow juga instagram @technoparkpangangrobogan untuk update infonya yaa 🙂
KETENTUAN PENGGUNAAN DATA WEBSITE DINAS KETAHANAN PANGAN DAERAH
1. Dasar Hukum
Penggunaan data yang disajikan di website Dinas Ketahanan Pangan Daerah ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Hak Pengguna Data
Setiap pengguna website Dinas Ketahanan Pangan Daerah memiliki hak untuk:
Mengakses dan Melihat Data: Mengakses dan melihat data yang disajikan secara bebas dan tanpa dikenakan biaya (kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan).
Mengunduh Data: Mengunduh data dalam format yang disediakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Daerah untuk keperluan pribadi, pendidikan, penelitian, atau non-komersial lainnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Mengutip Data: Mengutip sebagian data dengan mencantumkan sumber informasi secara jelas dan lengkap, termasuk nama Dinas Ketahanan Pangan Daerah dan tautan (link) ke halaman website tempat data tersebut diperoleh.
Memanfaatkan Data: Memanfaatkan data untuk tujuan yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, norma kesusilaan, dan ketertiban umum.
Memberikan Masukan: Memberikan masukan atau koreksi terhadap data yang dianggap tidak akurat atau tidak sesuai melalui mekanisme yang disediakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Daerah.
3. Larangan Penggunaan Data
Pengguna website Dinas Ketahanan Pangan Daerah dilarang untuk:
Menggunakan Data untuk Tujuan Komersial: Menggunakan data yang diperoleh dari website ini untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari Dinas Ketahanan Pangan Daerah. Tujuan komersial meliputi, namun tidak terbatas pada, penjualan kembali data, penggunaan data dalam produk atau layanan berbayar, atau kegiatan lain yang menghasilkan keuntungan finansial secara langsung dari data tersebut.
Mengubah atau Memalsukan Data: Mengubah, memanipulasi, atau memalsukan data yang diperoleh dari website ini dengan cara apapun.
Menyebarluaskan Data yang Diubah atau Dipalsukan: Menyebarluaskan data yang telah diubah, dimanipulasi, atau dipalsukan, yang dapat menimbulkan informasi yang salah atau menyesatkan.
Menggunakan Data untuk Kegiatan Ilegal atau Melanggar Hukum: Menggunakan data untuk kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan penipuan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak lain.
Menggunakan Data untuk Mengganggu Sistem atau Keamanan Website: Menggunakan data atau informasi dari website ini untuk mencoba mengganggu, merusak, atau mengakses sistem atau keamanan website Dinas Ketahanan Pangan Daerah secara tidak sah.
Menghapus atau Mengubah Hak Cipta atau Pemberitahuan Kepemilikan: Menghapus atau mengubah informasi mengenai hak cipta, merek dagang, atau pemberitahuan kepemilikan lainnya yang terdapat pada data atau website ini.
Mengaku sebagai Pemilik Data: Mengaku sebagai pemilik atau pencipta data yang diperoleh dari website Dinas Ketahanan Pangan Daerah.