• Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Maklumat Pelayanan
    • Visi & Misi
    • Pegawai
  • Teknoparkwebsite teknopark pangan grobogan
  • Berita
  • PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Dikecualikan
    • Unduh Publikasiunduh dokumen publikasi
  • Kontak
  • PengaduanTautan Pengaduan
  • June 8, 2020

    Tips Memilih dan membuat bibit jahe sendiri

  • March 18, 2020

    Pasar Rakyat Grobogan tahun 2020

  • February 27, 2020

    Pemberian Bantuan Pangan Kepada Keluarga Rawan Pangan dalam Rangka Hari jadi Kabupaten Grobogan

  • February 24, 2020

    Bantuan Pangan untuk Korban Banjir

  • February 24, 2020

    Kerja Bakti Dalam Rangka Hari Jadi Kota Purwodadi

  • February 20, 2020

    Monitoring Pantauan Harga Pangan Pokok

  • February 18, 2020

    Pemanfaatan Pekarangan untuk Pengembangan Pangan

  • February 12, 2020

    Keunggulan Tepung Mocaf

  • February 3, 2020

    Pameran UMKM dalam Rangka acara Gebyar Tambakselo Hebat

  • January 30, 2020

    Pembinaan Kelembagaan Lumbung Pangan Masyarakat Desa

  • January 28, 2020

    Distribusi Bantuan Pangan Korban Bencana Banjir

  • January 21, 2020

    Pemberian Bantuan Pangan Kepada Korban Bencana

←Previous Page
1 … 13 14 15 16
Next Page→

Profil Dinas

  • Tentang Kami
  • Sambutan Kepala Dinas
  • Visi & MisiVisi & Misi
  • Pegawai

Quick Links

  • Pemkab Grobogan
  • Badan Pangan Nasional
  • Dishanpan Prov Jateng
  • JDIH Kab Grobogan

Kontak

Dinas Pangan
Jl. Dr Sutomo No.3 Purwodadi Grobogan 58114 Telepon (0292) 424507
Email dinaspangan@grobogan.go.id

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • YouTube

Copyright © 2024. All Rights Reserved.

KETENTUAN PENGGUNAAN DATA WEBSITE DINAS KETAHANAN PANGAN DAERAH

1. Dasar Hukum

Penggunaan data yang disajikan di website Dinas Ketahanan Pangan Daerah ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Hak Pengguna Data

Setiap pengguna website Dinas Ketahanan Pangan Daerah memiliki hak untuk:

  • Mengakses dan Melihat Data: Mengakses dan melihat data yang disajikan secara bebas dan tanpa dikenakan biaya (kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan).
  • Mengunduh Data: Mengunduh data dalam format yang disediakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Daerah untuk keperluan pribadi, pendidikan, penelitian, atau non-komersial lainnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
  • Mengutip Data: Mengutip sebagian data dengan mencantumkan sumber informasi secara jelas dan lengkap, termasuk nama Dinas Ketahanan Pangan Daerah dan tautan (link) ke halaman website tempat data tersebut diperoleh.
  • Memanfaatkan Data: Memanfaatkan data untuk tujuan yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, norma kesusilaan, dan ketertiban umum.
  • Memberikan Masukan: Memberikan masukan atau koreksi terhadap data yang dianggap tidak akurat atau tidak sesuai melalui mekanisme yang disediakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Daerah.

3. Larangan Penggunaan Data

Pengguna website Dinas Ketahanan Pangan Daerah dilarang untuk:

  • Menggunakan Data untuk Tujuan Komersial: Menggunakan data yang diperoleh dari website ini untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari Dinas Ketahanan Pangan Daerah. Tujuan komersial meliputi, namun tidak terbatas pada, penjualan kembali data, penggunaan data dalam produk atau layanan berbayar, atau kegiatan lain yang menghasilkan keuntungan finansial secara langsung dari data tersebut.
  • Mengubah atau Memalsukan Data: Mengubah, memanipulasi, atau memalsukan data yang diperoleh dari website ini dengan cara apapun.
  • Menyebarluaskan Data yang Diubah atau Dipalsukan: Menyebarluaskan data yang telah diubah, dimanipulasi, atau dipalsukan, yang dapat menimbulkan informasi yang salah atau menyesatkan.
  • Menggunakan Data untuk Kegiatan Ilegal atau Melanggar Hukum: Menggunakan data untuk kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan penipuan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak lain.
  • Menggunakan Data untuk Mengganggu Sistem atau Keamanan Website: Menggunakan data atau informasi dari website ini untuk mencoba mengganggu, merusak, atau mengakses sistem atau keamanan website Dinas Ketahanan Pangan Daerah secara tidak sah.
  • Menghapus atau Mengubah Hak Cipta atau Pemberitahuan Kepemilikan: Menghapus atau mengubah informasi mengenai hak cipta, merek dagang, atau pemberitahuan kepemilikan lainnya yang terdapat pada data atau website ini.
  • Mengaku sebagai Pemilik Data: Mengaku sebagai pemilik atau pencipta data yang diperoleh dari website Dinas Ketahanan Pangan Daerah.
Close