
Selasa, 5 November bertempat di ruang aula Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan dilaksanakan Temu Pelaku Usaha PSAT PDUK Kabupaten Grobogan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia bagi aparatur keamanan pangan dan pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan terkait implementasi regulasi keamanan pangan segar dan izin edar yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan. Peserta sosialisasi sebanyak 30 orang yang terdiri dari berbagai UD, CV, Lumbung, Gapoktan, Bumdes maupun penggilingan yang ada di Kabupaten Grobogan. Pertemuan diawali dengan sambutan oleh Bapak Sekertaris Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan, Bapak Drs. Eko Agus Prihantoro, MM. Beliau berharap dengan diadakannya sosialisasi ini akan dapat meningkatkan produk PSAT yang memiliki izin edar PSAT karena hingga saat ini masih cukup banyak produk PSAT yang belum memiliki izin edar. Hal ini bertujuan agar produk PSAT yang dijual dan diedarkan dalam kemasan dapat menjamin keamanannya dari berbagai cemaran yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Ir. Dyah Lukisari, M.Si. hadir sebagai narasumber pertama dalam acara Temu Pelaku Usaha PSAT PDUK Kabupaten Grobogan. Materi yang disampaikan adalah Standar Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB PSAT). SPPB PSAT adalah sertifikasi yang diberikan pada unit penanganan PSAT yang berarti memberikan jaminan bahwa sarana produksi PSAT dimaksud telah mengimplementasikan sistem keamanan pangan/hygiene sanitasi sesuai ketentuan standar penanganan yang baik PSAT (memenuhi kriteria penilaian). Output sertifikasi ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat digunakan untuk memperoleh perizinan berusaha PSAT lainnya berupa izin edar PSAT kategori Produk Dalam (PD) dan Produk Luar (PL), izin keamanan PSAT/Health Certificate, dan izin rumah pengemasan.
Selanjutnya narasumber kedua dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Prasetyo Sari Lestari, S.Sos, M.A.P, dimana beliau menjelaskan bahwa bagi pelaku usaha yang hendak membuat SPPB-PSAT dapat mengakses https://oss.go.id dengan memilih menu PBUMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) sektor pertanian dengan terlebih dahulu mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Baku Indonesia (KBLI) sebagai berikut :
01630 (Jasa pasca panen)
46201 (Perdagangan besar padi dan palawija)
46311 (Perdagangan besar beras)
46312 (Perdagangan besar buah-buahan)
46313 (Perdagangan besar sayuran)
46319 (Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya)
47111 (Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan,
minuman atau tembakau di minimarket/supermarket/hypermarket)
47211 (Perdagangan eceran padi dan palawija)
47212 (Perdagangan eceran buah-buahan)
47213 (Perdagangan eceran sayuran)
47219 (Perdagangan eceran hasil pertanian lainnya)
47241 (Perdagangan eceran beras)
10313 (Industri Pengeringan Buah-Buahan Dan Sayuran)
10612 (Industri penggilingan aneka kacang (termasuk leguminous))
10613 (Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (Termasuk Rhizoma))
10631 (Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras)
10632 (Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung)
10772 (Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan)
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan dan dibuat oleh pelaku usaha dalam pembuatan sertifikat baru antara lain :
Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, perizinan termasuk perizinan keamanan pangan segar asal tumbuhan lebih jelas dan tegas baik dalam wewenang pelaksanaan pelayanan maupun kepastian waktu pelayanan, standar diatur secara transparan dan semua perizinan diatur secara online. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sehingga mendorong pelaku usaha untuk melakukan perizinan demi mewujudkan pangan aman dan bermutu seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang.
